Manado – Dalam kajian pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi (Setda Prov) Sulut, maka akan ditetapkan dengan peraturan gubernur sedikitnya dua belas organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Hal ini disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Prov Sulut Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si.
Dia menambahkan, dari data penataan kelembagaan OPD Provinsi Sulut 2013 ditetapkan dengan Perda, untuk Sekretariat dari hanya tiga biro yang mengalami perubahan struktur organisasi yaitu Biro Pemhumas, Biro Organisasi dan Biro Umum.
Demikian dengan Dinas Daerah ada empat yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishub Kominfo), Dinas Pendidikan (Diknas) dan Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar), sedangkan untuk lembaga teknis daerah ada dua yaitu pembentukan RSUD Kelas C Noongan dan pembentukan kantor unit layanan pengadaan (ULP).
Ditetapkan dengan peraturan Gubernur, yaitu penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada RS Jiwa Prov Dr VL Ratumbuisang, pembentukan UPTD unit reaksi cepat (URC) penanggulangan bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pembentukan UPTD lalu lintas angkutan sungai dan penyeberangan (LLASDP) pada Dishub dan Kominfo, pembentukan pelayanan kesehatan khusus, MICE dan Korpri pada Dinas Kesehatan (Dinkes), perubahan pergub uraian tugas Biro Perlengkapan serta perubahan pergub urian tugas biro umum.
“ini semua kami persembahkan untuk meningkatkan kinerja organisasi, kinerja pemerintahan yang kesemuanya itu mengarah pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Ketua KNPI Minahasa ini. (Rizath Polii)