Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segerah akan membayar rapel kenaikan gaji pokok PNS selama 2 bulan (Januari dan Februari). Pemerintah Provinsi juga akan melakukan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan aturan, hal tersebut disampaikan Kabid Anggar-an, pada Badan Pengelola Keuangan Aset dan Barang Daerah, Mecky Tumimomor.
Tumimomor yang ditemani Kasubag Anggaran Setdaprov Sulut Steven Purukan mengatakan “hal ini akan dilakukan sesuai dengan mekanisme tepat orang, tepat jumlah. Artinya untuk pembayaran ini tidak akan ada pemotongan.”
Ia menambahkan “pembayaran ini dilakukan setelah berkas administrasi sudah lengkap dan tanpa ada potongan. Soalnya kalau ada potongan itu berarti ada orang buat kesalahan, dan pembayarannya sebenarnya hari ini (Rabu, 07/03) dari pihak kami dibadan keuangan prosesnya sudah selesai hari ini, tingal masalah pencairannya wewenang bendahara Setdaprov kemungkinan besar besok (Kamis, 08/03) sudah dibayarkan.”
Hanya saja menurut Tumimomor pembayaran rapel baru dilakukan kepada PNS dilingkup Sekretariat Propinsi Sulut, Belum semua PNS yang akan menerima rapel, karena sampai saat ini baru di lingkup Setda yang sudah diselesaikan reformat datanya, sementara SKPD lainnya belum.
Berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan Aset dan Barang Daerah, dana yang telah disediakan untuk membayar kenaikan gaji pokok yakni sebesar Rp 1,9 miliar. Sedang, jumlah selisih rapel dua bulan yang telah di plot untuk dibayarkan pada 5.900-san PNS dilingkup Pemprov sebesar Rp 3,8 miliar (1,9 M x 2 = 3,8). (jrp)