Manado – Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulawesi Utara Dr Jemmy Kumendong menyatakan masih ada beberapa calon kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wali Kota) yang hingga saat ini belum memasukkan berkas pengunduran diri dari anggota DPRD.
Kumendong menjelaskan, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri anggota DPRD sesuai dengan aturan atau PKPU nomor 12 itu bahwa yang bersangkutan sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri tersebut paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
“Kalau hitungannya (penetapan calon oleh KPU) 25 Agustus, 60 kemudian berarti 25 Oktober, salah satu calon yang belum menyampaikan usulan pemberhentian yang akan ditandatangani oleh gubernur itu dari Tomohon, atas nama Ferdinan Monoturang,” ujar Mantan Karo SDA Provinsi Sulut.
Menurut Kumendong surat sudah disampaikan secara institusi dan personal namun Pemprov sendiri masih menunggu.
“Sudah dihubungi Sekretariat DPRD setempat dan secara personal, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” katanya.
Kumendong menjelaskan, batas akhir pemasukan berkas pengunduran diri calon kepala daerah itu pada tanggal 24 namun dalam pengurusannya itu tentu membutuhkan proses hingga memakan waktu, sedangkan sampai saat ini beluam ada berkas yang masuk dimejanya.
“Kalau tidak dimasukan secepatnya itu kemungkinan akan didiskualifikasi,” Tegas mantan Kabag Humas Provinsi Sulut.
Dia menambahkan selain calon Kepala daerah dari Kota Tomohon, daerah lainnya yang hingga saat ini belum memasukkan surat pengunduran diri yaitu dari Minsel.
Namun menurut Kumendong, untuk calon kepala daerah dari Minsel sendiri, penetapannya pada tanggal 22 September, itu berarti masih memiliki waktu yang cukup untuk proses pengunduran diri hingga 22 November.