Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut mewarning keras sekaligus melarang pihak restoran dan hotel mengunakan gas elpiji 3 kg untuk bisnis masak dan kebutuhan lainnya.
Hal itu ditegaskan Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Drs Sanny Parengkuan MAP pada rapat koordinasi dengan instansi terkait Polda Sulut, Dinas ESDM, Pertamina, Perindag, Biro Ekonomi, serta para Asisten Ekbang pemerintah Kabupten/Kota di ruang rapat Ex WOC, Senin (9/2/2015).
Parengkuan menyatakan, pertemuan dalam rangka memantapkan koordinasi pengawasan dan penertiban (wasbin) BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg, bertujuan untuk menjamin ketersediaan serta kelancaran penyaluran dan pendistribusian BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg kepada masyarakat luas.
Mantan Kadis Perindag Sulut itu menambahkan, penggunaan gas elpiji 3 kg sesuai aturan yang ada hanya diperuntukan bagi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Tim Wasbin secara terpadu baik provinsi maupun kabupaten/kota akan terus memantau pendistribusian BBM dan gas elpiji 3 kg ini, sehingga tidak akan terjadi kelangkaan di masyarakat.
Tindakan Pemprov Sulut
Namun apabila restoran/hotel menggunakannya tim tak segan-segan akan menertibkan, karena telah melanggar peraturan pemerintah No. 104/2007 tentang penyediaan pendistribusian dan penetapan harga liquefied petroleum gas tabung 3 kg.
Selanjutnya melanggar Permen ESDM 26/2009 tentang pengutamaan pemasok mineral dan batubara untuk kepentingan umum. Peraturan bersama Mendagri No.17/2011 dan Menteri ESDM No.5/2011 tentang pembinaan dan pengawasan liguified petroleum gas tertentu di daerah dan UU No 20 tahun 2008 Tentang UMKM.
Untuk mengamankan ketersediaan BBM bersubsidi dan gas elpiji 3 kg hendaknya kabupaten/kota dengan kreatifitas masing-masing daerah sekiranya dapat membuatkan perda guna pengawasan dan penertiban dimaksud.
“Karena dengan adanya payung hukum, pemerintah dapat mengontrol pangkalan-pangkalan atau penyalur yang “nakal”,” tegas Parengkuan. (ads)