
Manado – BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Sulut atas laporan dan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2012. Prestasi WTP ini merupakan raihan ke-tiga kali setelah tahun 2010 dan 2011. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan oleh Kepala BPK perwakilan Sulawesi Utara Syahfrudin Mosi SE. ME kepada Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang pada rapat paripurna istimewa DPRD Sulut, Selasa (2/7) yang dipimpin Ketua Deprov Meiva Salindeho Lintang STh.
Pada sambutan pengantar Syahfrudin mengatakan, dalam melaksanakan pemeriksaan berdasarkan pada undang-undang. Landasan hukum yang digunakan BPK adalah Pasal 33 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menetapkan bahwa pemeriksaan pengelolahan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri. “Undang-undang dimaksud adalah undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolahan tanggungjawab keuangan negara,” ujar Syahfrudin.
Lanjutnya, penilaian terhadap kewajaran pengelolahan keuangan didasarkan pada 4 kriteria yaitu:
1. Kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintahan.
2. Kecukupan pengungkapan.
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
4. Efektifitas sistem pengendalian interen.
BPK perwakilan Sulawesi Utara telah melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2012 dari tanggal 1 April sampai 23 Mei 2013.
“Pemeriksaan yang kami lakukan mengacu pada standart pemeriksaan keuangan negara yang ditetapkan melalui peraturan BPK RI nomor 1 tahun 2007. Standart tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material,” ungkapnya.
Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang mengucapkan terima-kasih atas pemeriksaan keuangan oleh BPK sekaligus memberikan apresiasi kepada semua pihak atas prestasi opini WTP. “Atas nama pemerintah provinsi Sulawesi Utara, saya mengucapkan terima-kasih kepada bapak auditor utama keuangan negara VI, kepada kepala perwakilan BPK RI Sulawesi Utara beserta jajaran, juga kepala perwakilan BPKP Sulut atas sinergitas dalam pelaksanaan tugas pembangunan di Sulawesi Utara.
Melalui optimalisasi, fungsi pengawasan serta atas dasar kesediaan mengagendakan dan menyelenggarakan rapat paripurna istimewa ini sekaligus perkenaan dewan memberi kesempatan kepada saya untuk menyampaikan sambutan ini,” tukas Sarundajang.
“Kita telah sama-sama mengikuti pengarahan dari ouditor keuangan negara VI, jelas bahwa faktor pengawasan, kepatuhan kita pada peraturan perundang-undangan dalam rangka menyajikan laporan keuangan yang akuntabel, tidak dapat ditawar-tawar lagi. Bahkan lebih fokus lagi pada pelaksanaan, karena kedepan akan lebih berat ketika kita sudah tiga kali meraih WTP. Pemberian opini WTP, selain apresiasi dari BPK, beberapa catatan tetap menjadi perhatian pemerintah.
Atas dasar pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2012, maka berbagai catatan perbaikan terhadap pengelolahan keuangan yang lain harus kita cermati dan direspon serta dipertanggungjawabkan perlu segera ditindaklanjuti.
Untuk itu dalam rentan waktu perjalanan di tahun 2013, pemerintah provinsi bersama segenap komponen pemerintah daerah termasuk institusi DPRD provinsi yang terus melanjutkan tekat dan komitmen tersebut melalui inovasi dan terobosan pengelolahan keuangan daerah diantaranya, senantiasa mengupayakan kewajaran laporan keuangan SKPD yang didukung dengan review laporan keuangan oleh aparat pengawasan internal pemerintah (Apik),” jelas gubernur terbaik se-Indonesia ini.
Turut hadir Wakil Gubernur Djouhari Kansil, Sekprov Siswa Rachmat Mokodongan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran SKPD, tokoh agama dan masyarakat. (Jerry)