MANADO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ngotot, pelantikan Pejabat Pemkot Manado lalu tidak sah, cacat hukum, karena dianggap melanggar aturan. Hal ini kata Gubernur Sulut, Dr SH Sarundajang melalui Kabag Humas Pemprov Sulut, Christian Sumampow, Rabu (31/8), termasuk pelantikan Pelaksana tugas (Plt) Sekkot baru yakni, Arnold Kewas.
Sumampow, menyatakan, pelantikan yang dilakukan Wali Kota Manado, Dr GS Vicky Lumentut, tak berlaku, karena melanggar aturan.
“Apa yang terjadi di Manado tak sesuai dengan norma standar dan prosedur yang berlaku,” ujar Kabag Humas.
Dia menegaskan, pemerintah Provinsi menyatakan pelantikan pejabat eselon II yang dilakukan Pemkot Manado, bertentangan dengan ketentuan, seperti Permendagri nomor 5 Tahun 2005, tentang Pedoman Penilai Calon Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota serta Pejabat struktur Eselon I dan II di lingkungan kabupaten/kota.
“Pasal 2 menyatakan, penilaian calon sekdaprov atau kabupaten/ kota dilakukan Mendagri atas usul gubernur, namun Pemko Manado tak melakukannya,” ujar Sumampow.
Selain itu, kata Christian, penilaian calon pejabat eselon II di lingkungan kabupaten/ kota dilakukan oleh Gubernur. Ia kembali menegaskan, proses tersebut belum pernah dilakukan oleh Gubernur, terhadap pejabat yang dilantik di Pemko Manado.
SK gubernur tentang hasil penilaian untuk usul penetapan Sekda Kota Manado yang telah disampaikan Gubernur ke Mendagri tidak dapat dibatalkan dengan SK Plt Wali Kota.
Baginya, penetapan plt hanya dilakukan apabila terjadi kekosongan
Jabatan. Selama masih ada pejabat yang menjabat, jabatan tersebut tidak dapat di plt-kan.(bom)