Manado – Warga Desa Pusian, Kabupaten Bolmong terus menuntut pemerintah provinsi memberikan ganti rugi terhadap tanah di Ikarat yang ditempati transmigrasi lokal asal Tomohon. Aspirasi seratusan warga Pusian ini disampaikan kepada anggota DPRD Sulut, Rabu (12/02/2014).
Terkait tuntutan masyarakat tersebut, anggota komisi 4 bidang Kesra Benny Rhamdani meminta DPRD dan pemerintah provinsi mengambil keputusan politik menyelesaikan masalah tuntutan ganti rugi melalui penganggaran pada APBD perubahan 2014.
“Kebijakan politik yang diharapkan masyarakat bagaimana DPRD bisa serius duduk bersama-sama dengan pemerintah provinsi mengambil keputusan untuk dialokasikan anggaran pada APBD perubahan 2014. Jadi, tidak ada yang sulit, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan ganti rugi kepada masyarakat desa Pusian.
Ini menjadi penting berkaitan dengan tanggungjawab kita terhadap stabilitas daerah, kondusifitas keamanan wilayah. Kita tidak mengharapkan muncul konflik antara transmigran dengan masyarakat yang menuntut ganti rugi,” ujar Rhamdani. (Jerry)