Manado – Komitmen Gubernur Sulut DR Sinyo H Sarundajang dan Wagub DR Djouhari Kansil MPd serta Sekretaris Provinsi (Sekprov) Ir Siswa R Mokodongan untuk meningkatkan kinerja aparat di jajaran Pemprov Sulut dalam hal pelayanan publik, khususnya kepada mitra kerja pemerintah, terus menemui hambatan.
Bahkan seruan Gubernur Sarundajang bersama Wagub Kansil dan Sekprov Mokodongan yang selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk memangkas rentetan birokrasi dalam pelayanan publik, tampaknya belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Biro Pemerintahan dan Humas (Pem-Hum) di Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulut.
Buktinya, penyelesaian atas tagihan pembayaran penayangan iklan layanan yang diorder oleh pihak Biro Pem-Hum, yang tertuang dalam nomenklatur Jasa Media di Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) APBD 2014, untuk masa triwulan pertama Tahun Anggaran (TA) 2014, hingga saat ini belum juga terealisasi kepada sejumlah Media Massa di Sulut.
Hal ini lebih disebabkan oleh panjangnya birokrasi yang harus dilewati, dan yang diberlakukan oleh pihak Biro Pem-Hum untuk penyelesaian atau pembayaran tagihan-tagihan iklan layanan pesanan kepada pihak Media Massa lokal yang ada.
“Ada setumpuk birokrasi yang harus dilewati dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh kita dari pihak Media Massa, untuk melakukan penagihan,” ujar Wakil Ketua Komunitas Pers Liputan Pemprov Sulut (KPLPS) Donal Taliwongso, Rabu (12/3/2014)
Selain itu, kata Taliwongso, proses pembayaran dari berkas-berkas tagihan iklan tersebut, memakan waktu sangat panjang.
“Lihat saja, sudah tiga bulan berjalan dalam tahun ini, tidak ada pembayaran. Padahal, pemasangan iklan itu diorder langsung oleh pihak Biro Pem-Hum,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga (Humbal) KPLPS, Budi Rarumangkay mengatakan, semua persyaratan yang diberlakukan oleh pihak Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut untuk pembayaran iklan sudah dipenuhi. Mulai dari surat penawaran, akte perusahaan, NPWP, SITU, rekening perusahaan, Fiskal, hingga KTP Direktur Perusahaan Media, harus disiapkan.
“Tapi ternyata, selain kita harus menyiapkan setumpuk persyatan tersebut, prosesnya juga ternyata harus melalui setumpuk birokrasi yang berbelit-belit. Hingga saat ini belum ada satupun tagihan yang dibayar,” kesal Rarumangkai.
Menanggapi akan hal ini, pemerhati kinerja dan pelayanan pemerintahan di Sulut, Taufik Tumbelaka sangat-sangat menyayangkan kinerja dari Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut tersebut. Dirinya menilai bahwa sebagai SKPD yang berada di baris terdepan, Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut harusnya memberikan contoh dan teladan kepada jajaran SKPD yang lain terkait pelayanan publik, khususnya pelayanan terhadap pihak Media Massa lokal yang ada.
“Apalagi, pihak Media Massa adalah mitra kerja pemerintah. Harusnya SKPD ini mampu menjabarkan dan melaksanakan seruan-seruan dan program-program Gubernur, Wagub dan Sekprov Sulut, terkait peningkatan kinerja pelayanan publik tanpa birokrasi yang berbelit-belit. Bukan malahan menjadi penghambat dari program dan upaya para pimpinan seperti ini,” tukas Tumbelaka.
Kepala Biro Pem-Hum Setdaprov Sulut, DR Noldy Tendean saat dikonfirmasi terkait lambatnya proses pembayaran iklan layanan kepada Media Massa lokal mengatakan, pihaknya saat ini sementara melakukan kajian terhadap tagihan iklan layanan kepada Media Massa.
“Mohon waktu, saat ini sementara diproses dan dikaji untuk dibuatkan kontrak kerjasama dan kesepakatan dengan Media Massa. Ini sesuai rekomendasi Itjen Keuangan. Dalam waktu dekat kami akan mengundang para pimpinan redaksi setiap media massa untuk melakukan penandatanganan kontrak tersebut. Sesudah itu baru dilaksanakan proses pembayaran tagihan iklan tersebut,” jawab Tendean.
Sebelumnya Sekprov Mokodongan kepada pihak media massa telah berjanji, bahwa pembayaran iklan layanan Pemprov Sulut akan direalisasikan pada awal bulan Maret 2014 ini.
“Masuk bulan Maret, semua (iklan,red) kita akan selesaikan,” janji Mokodongan akhir Februari 2014 lalu.(richardpolii)