Manado – Terkait kunjungan Tim Perumus (Timmus) RUU Sistem Peradilan Pidana Anak Komisi Komisi III DPR-RI di Sulut dimana membahas RUU Sistem Peradilan Anak di Komisi III DPR RI yang saat ini telah memasuki tahap Perumusan melalui Tim Perumus, salah satu bagian krusial yang masih diperpanjang pembahasannya adalah mengenai kesiapan pemerintah untuk menyediakan infrastruktur dan aparat peradilan khusus untuk pelaksanaan Undang-undang tersebut apabila telah disahkan.
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Djouhari Kansil menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sangat mendukung lahirnya RUU itu, karena memang sangat diperlukan dalam rangka memberikan kepastian hukum peradilan kasus pidana yang melibatkan anak.
“Kesiapan daerah untuk memberikan dukungan pembangunan infrastruktur serta mempersiapkan SDM sangat tergantung pada pelaksanaan Undang-undang ini nantinya. Apabila sudah disahkan, kemudian harus secepatnya diikuti dengan peraturan pemerintah, pelaksanaan yang didalamnya harus dipertegas mana yang akan menjadi kewenangan pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyiapkannya,” jelas Kansil.
Diharapkan nantinya menyangkut substansi, pentingnya ditambahkan materi tentang perlakukan bagi anak yang berkebutuhan khusus. Hal ini penting karena tentunya anak yang berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlakukan khusus pula dalam peradilan apabila UU ini telah diberlakukan. (jrp)