Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Jumat, (29/6) di ruang Mapaluse kantor Gubernur melakukan pertemuan dengan Tim Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI. Maksud dari pertemuan itu ternyata guna menghimpun masukan terkait penyempurnaan draf RUU tentang jaminan produk halal.
Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil dan sejumlah Kepala SKPD menyambut baik kunjungan Tim Komisi VIII. Bahkan dalam sambutannya Kansil menyatakan jaminan produk halal erat kaitannya dengan keawjiban negara untuk melindungi kebebasan setiap negara yang erat dengan hukum dan persamaan hak, serta untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
“Jaminan produk halal merupakan Hak Asasi Manusia yang mutlak diberikan. HAM merupakan hak dasar kodrat manusia yang wajib dihargai , dihormati dan dijunjung tinggi demi harkat dan martabat manusia, “ ujar Kansil.
Ia juga mengartikan Hak Asasi Manusia harus dilindungi dan tidak boleh dirampas, hal tersebut yang mendorong tim komisi VIII DPR RI untuk membuat RUU tentang jaminan produk halal. Kansil menyambut baik prakarsa dari komisi VIII DPR RI yang mau mengunjungi Sulut karena, sejauh ini belum ada peraturan perundangan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat khususnya umat Islam mengenai produk yang halal.
Bagi pemerintah dan masyarakat Sulut menurut Kansilbahwa adanya UU tentang jaminan produk halal merupakan satu langkah tetap, karena Sulut merupakan satu daerah destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Dengan begitu Sulut berarti membutuhkan juga satu kepastian akan produk halal dan layak dikonsumsi.
Ketua Tim Komisi VIII H Gondo Radityo Gambiro menyatakan Tim memilih Sulut sebagai percontohan karena melihat kemajemukan masyarakat, serta Sulut merupakan satu tujuan destinasi pariwisata, sehingga diperlukan masukan kepada tim perancang undang-undang terkai produk halal yang ada di Sulut, terang Gambiro. (jrp)