Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan segerah membentuk tim penyelesaian (sengketa) pertanahan yang nantinya akan melibatkan pihak Kepolisian Daerah, TNI, BPN serta dari KPPA. Hal ini merupakan kesepakatan bersama dari hasil pertemuan KPPA dan Pemprov Sulut di ruang Mapaluse, Senin (18/12).
Pihak KPPA sendiri melakukan protes keras terkait pertemuan tersebut dikarenakan, dari unsur Kepolisian Daerah, TNI serta BPN Provinsi yang merupakan unsur penting dari penyelesaian masalah pertanahan itu tidak hadir.
“Jadi ada tiga pihak yang sudah dijanjikan oleh pemerintah Provinsi itu tidak hadir, atas ketidak hadiran mereka kita menyampaikan protes keras,” ujar Ketua KPPA Benny Ramdani.
Dalam pertemuan kurang lebih tiga jam diputuskan dua kesepakatan yang merupakan hasil dari pertemuan itu, yakni akan segerah dibentuk tim penyelesaian pertanahan yang terdiri dari unsur Kepolisian Daerah, TNI, Pengadilan, Kejaksaan, BPN Provinsi, Pemerintah Provinsi dan dari unsur KPPA sendiri.
Hasil kedua yang disepakati adalah, selama tim ini bekerja, maka tidak boleh siapapun dan mengatasnamakan apapun, melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk melakukan pengosongan, mengusir masyarakat, membangun bangunan apapun yang merugikan masyarakat.
Keputusan tersebut disambut baik oleh para pengunjuk rasa. (Jrp)