Manado – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Sulut Drs Marhaen Roy Tumiwa menyatakan dinasnya akan melakukan penertiban berdasarkan aturan, khususnya kendaraan luar yang masuk diwilayah Provinsi Sulut
“Yang masuk wajib untuk mutasi, agar kedepan semua merasa nyaman serta aman dalam melakukan aktivitas di Sulut,” ujarnya.
Dia menambahkan, koordinasi pasti akan dilakukan dengan instansi terkait, namun di UPTD Samsat di 15 Kabupaten/Kota akan mengawasi sekaligus menerapkan aturan bagi kendaraan luar, agar secepatnya mengadakan mutasi kendaraan saat masuk ke Sulut.