Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Hukum dan Kriminalitas

Pemohon SKCK di Polres Minahasa Membludak Pasca Pengumuman Pendaftaran CPNS

by mcp
Rabu, 20 November 2019, 21:15 pm
in Hukum dan Kriminalitas, Minahasa
A A
  • 26shares

Tondano – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Minahasa terpantau meningkat. Hal tersebut terjadi setelah Pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait dimulainya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Peningkatannya cukup signifikan dibanding sebelum ada pendaftaran CPNS. Karna biasa per hari hanya ada sekitar 30 orang, sekarang bisa mencapai 80 sampai 90,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Intelkam AKP Karel Tangay, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya sebagian besar permintaan pengurusan untuk digunakan dalam penerimaan CPNS. Namun pemohon sebelumnya harus menyiapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan.

“Yang harus disiapkan Kartu Keluarga, KTP dan surat pengantar dari pemerintah Desa atau Kelurahan,” jelas Tangay.

Setiap pemohonpun dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Jumlah tersebut sesuai dengan standar biaya untuk administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kasat juga mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat SKCK jika mengajukan permohonan. Bahkan termasuk bagi seorang mantan terpidana sekalipun.

Namun katanya, dalam SKCK akan tertera soal perkara apa yang pernah dilakukannya berdasarkan putusan hukum tetap.

“Sejauh ini belum ada mantan terpidana yang mengajukan permohonan SKCK di Polres Minahasa,” tutup Kasat.

(***/miltonpantouw)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 26shares
Tags: CPNS 2019CPNS 2020Polres Minahasaskck

Berita Terkini

Peringati Hari Raya Waisak 2025, BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako Bagi Ribuan Umat Buddha

12 Mei 2025
SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

SDN 06 Manado dan SDN GMIM 06 Siap Mewakili Sulawesi Utara dan Gorontalo Melaju ke Tingkat Nasional

12 Mei 2025

Kualitas Layanan Makin Meningkat, BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025

12 Mei 2025

ICDX Resmi Jadi Bursa Perdagangan Renewable Energy Certificate

12 Mei 2025
Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

Gebrakan PJBM Sukseskan Munas Apkasi, Nando Adam: “Torang deng Bupati Joune Ganda”

12 Mei 2025
Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

Kuliner Khas Lion Hotel Manado yang Bikin Ketagihan: Dari Bantal Emas hingga Tongseng Kambing

11 Mei 2025
Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

Yulius Selvanus Salut dengan Joune Ganda, Dukung Penuh Munas Apkasi di Minahasa Utara

11 Mei 2025
Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

Pemprov Sulut Siapkan Pergub Tata Kelola Media, Segera Diajukan

11 Mei 2025

Berbekal Pinjaman Modal dan Pendampingan BRI, Hayanah Dirikan Kelompok Wanita Tani

11 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.