Tondano – Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Minahasa terpantau meningkat. Hal tersebut terjadi setelah Pemerintah mengeluarkan pengumuman terkait dimulainya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Peningkatannya cukup signifikan dibanding sebelum ada pendaftaran CPNS. Karna biasa per hari hanya ada sekitar 30 orang, sekarang bisa mencapai 80 sampai 90,” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Intelkam AKP Karel Tangay, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya sebagian besar permintaan pengurusan untuk digunakan dalam penerimaan CPNS. Namun pemohon sebelumnya harus menyiapkan sejumlah berkas sebagai persyaratan.
“Yang harus disiapkan Kartu Keluarga, KTP dan surat pengantar dari pemerintah Desa atau Kelurahan,” jelas Tangay.
Setiap pemohonpun dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu. Jumlah tersebut sesuai dengan standar biaya untuk administrasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasat juga mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat SKCK jika mengajukan permohonan. Bahkan termasuk bagi seorang mantan terpidana sekalipun.
Namun katanya, dalam SKCK akan tertera soal perkara apa yang pernah dilakukannya berdasarkan putusan hukum tetap.
“Sejauh ini belum ada mantan terpidana yang mengajukan permohonan SKCK di Polres Minahasa,” tutup Kasat.
(***/miltonpantouw)