Bitung – Wakil Wlikota Bitung, Max Lomban memimpin diskusi implementasi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia serta Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Selasa (13/1/2015).
Lomban mengatakan, tujuan dilaksanankan diskusi, untuk menampung aspirasi ataupun masukan dari para pengusaha perikanan terkait peraturan Menteri Perikanan yang baru dan selanjutnya akan di sampaikan kepada Gubernur Sulut, Sinyo Harry Sarundajang dan diteruskan ke Menteri Perikanan RI.
Ia juga menyampaikan, terkait dengan peraturan Menteri Perikanan yang baru, Pemkot Bitung telah melakukan sosialisasi sampai ke delapan kecamatan yang ada di Kota Bitung. Bahkan sudah menampung saran dan masukan dari masyarakat mengingat masih banyak masyarakat yang belum paham tentang peraturan ini.
“Diskusi kali ini selain menampung aspirasi dan masukan tentang permen kelautan dan perikanan yang baru, juga untuk mengetahui bagaimana situasi dan kondisi ketenaga kerjaan di perusahaan perikanan yang ada di Kota Bitung,” kata Lomban.
Hadir dalam diskusi ini, Sekertaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang, para pengusaha sektor perikanan Kota Bitung, anggota DPRD Kota Bitung bersama instansi terkait.(*/abinenobm)