Manado – Sikap kehati-hatian atas penyerahan hibah dana Pilkada Manado terus ditunjukkan pemerintah Kota Manado.
Hal ini menyusul perubahan mekanisme pencairan yang awalnya disebut hibah kini berganti hutang.
Sebagaimana dijelaskan Kabag Humas Pemkot Manado, Franky Mocodompis selaku juru bicara Penjabat Walikota Roy Roring bahwa, keterlambatan honor petugas ad hoc Pilkada (KPPS, PPS, PPK), disebabkan Dana Hibah Pilkada dari Pemkot Manado ke KPU Kota Manado prosesnya belum selesai, bahkan mengalami perubahan mekanisme.
“Berhubung KPU Kota Manado telah melaksanakan Pilkada Susulan/Lanjutan pada 17 Februari 2016 sedangkan anggaran belum tersedia karena belum ditandatanganinya Perwako Perubahan Penjabaran APBD tahun anggaran 2016, maupun naskah hibah untuk penyediaan dana pilkada, maka mekanisme hibah tidak bisa lagi digunakan untuk pemberian dana ke KPU untuk membiayai kegiatan dimaksud. Pemkot menempuh langkah ini untuk melaksanakan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) : setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” terang Mocodompis.
Lebih lanjut dijelaskannya, berhubung kegiatan Pilkada dilaksanakan sebelum anggaran tersedia, maka mekanisme pembayarannya harus melalui proses pembiayaan atau hutang, di mana untuk memastikan berapa kewajiban yang harus dibayar secara pasti baru dapat diketahui setelah dilakukan audit.
Untuk itu Pemkot akan meminta lembaga terkait untuk melakukan audit sehingga nantinya anggaran yang dibayarkan Pemkot tidak bermasalah hukum.
“Intinya, Pemkot akan meminta pihak terkait untuk melakukan audit mengenai jumlah kebutuhan dana tambahan atas pelaksanaan pilkada susulan/lanjuitan Kota Manado serta rekomendasi mekanisme penganggaran maupun pembayarannya.
Meskipun Pemkot Manado konsisten melaksanakan kewajiban untuk mendukung anggaran Pilkada, konsekuensi terhadap perubahan mekanisme ini tentu tidak mengenakkan bagi ribuan penyelenggara Pilkada, karena waktu pencairannya menjadi tertunda, sehingga dibutuhkan kesabaran menunggu realisasinya. Prinsipnya komitmen Pemkot untuk mendukung anggaran Pilkada tetap dilaksanakan secara hati-hati,” tegasnya. (leriandokambey)