TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 di Aula Megfra, Jumat (09/12/2016).
Kepala Bidang Pajak DPPKBMD Rudi Tuelah SE mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Tomohon, memberikan pemahaman kepada instansi terkait maupun masyarakat tentang tata cara pemungutan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku dan menjalin koordinasi yang baik antar instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Walikota Jimmy Eman SE Ak melalui Kepala DPPKBMD DR Juliana Karwur MKes MSi mengatakan pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat. “Melalui pembayaran pajak berpengaruh juga dalam kemakmuran menuju masyarakat adil dan sejahtera. Kesadaran bersama masyarakat dalam membayar pajak dan bergandeng tangan bersama dengan pemerintah demi tercipatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon,” ujarnya.
Kesempatan yang sama Kevin Karwur dan Arther Moniung dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Utara saat membawakan materi menambahkan pajak kontribusi wajib kepala daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak dan retribusi juga digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik kota. (ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon melaksanakan Penyuluhan dan Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah di Bidang Pajak Daerah Kota Tomohon Tahun 2016 di Aula Megfra, Jumat (09/12/2016).
Kepala Bidang Pajak DPPKBMD Rudi Tuelah SE mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan realisasi penerimaan PAD Kota Tomohon, memberikan pemahaman kepada instansi terkait maupun masyarakat tentang tata cara pemungutan pajak daerah sesuai peraturan yang berlaku dan menjalin koordinasi yang baik antar instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Walikota Jimmy Eman SE Ak melalui Kepala DPPKBMD DR Juliana Karwur MKes MSi mengatakan pajak adalah kewajiban yang harus diberikan kepada pemerintah demi kepentingan masyarakat. “Melalui pembayaran pajak berpengaruh juga dalam kemakmuran menuju masyarakat adil dan sejahtera. Kesadaran bersama masyarakat dalam membayar pajak dan bergandeng tangan bersama dengan pemerintah demi tercipatnya pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon,” ujarnya.
Kesempatan yang sama Kevin Karwur dan Arther Moniung dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Utara saat membawakan materi menambahkan pajak kontribusi wajib kepala daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pajak dan retribusi juga digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik kota. (ReckyPelealu)