Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (PPKBMD) menggelar sosialisasi Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di aula Kawanua Cotage, Kamis 19 September 2013.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang diwakili Sekretaris Kota DR Arnold Poli SH MAP saat membuka sosialisasi ini mengatakan, pajak daerah sangat penting dalam mendukung gerak Pemerintah Kota Tomohon tahun ini dan tahun-tahun mendatang dalam pelaksanaan pembangunan. “Era otonomi terus bergulir, pajak daerah menjadi motor yang berfungsi ganda yaitu digunakan sebagai budgeter yakni untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, dan fungsi regulator sebagai alat pengatur untuk tujuan stabilisasi perekonomian dan pengendalian sumber-sumber instabilitasi kemasyarakatan,” ujarnya.
Ditambahkannya pula untuk meningkatkan kontribusi penerimaan pajak daerah terhadap total penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon perlu dilakukan beberapa langkah diantaranya peningkatan intensifikasi pemungutan jenis-jenis pajak daerah, ekstensifikasi dengan jalan memberlakukan jenis pajak daerah baru sesuai dengan kondisi potensi yang ada.
Sebelumnya Kadis PPKBMD Pemkot Tomohon Ir Harold Lolowang MSc dalam laporannya mengatakan sosialisasi tersebut dalam rangka persiapan pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah serta untuk meningkatkan penerimaan PAD khususnya pajak daerah.
Hadir sebagai peserta para camat dan lurah se-Kota Tomohon dan sebagai narasumber dari pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sulut Hendra Sachawerus SH. (Recky Pelealu)