
Tomohon – Berbagai terobosan dilakukan oleh Pemkot Tomohon guna mendorong peningkatan disiplin kerja, salah satunya dengan melakukan perubahan atau revisi terhadap sistem absen sidik jari para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ya, kita memang telah melakukan perubahan atau revisi terhadap sistem absen sidik jari. Kalau sebelumnya sidik pagi atau tiba di kantor masih bisa dilakukan hingga pukul 08.15, saat ini tidak bisa lagi, paling lambat sekarang pukul 08.00, Lewat satu menit saja dinyatakan terlambat. Begitu pun dengan sidik sore atau absen pulang. Jika sebelumnya dilakukan pukul 15.45, sekarang harus pukul 16.00. Dan ini sudah mulai diberlakukan,” ungkap Sekretaris Kota Tomohon DR Arnold Poli SH MAP.
Dijelaskannya, langkah ini dilakukan guna meningkatkan disiplin kerja para PNS di jajaran Pemkot Tomohon. “Saat ini kita sementara menggenjot pengefektifan jam kerja yakni 37,5 jam. Bagi mereka PNS yang tidak mentaati ini atau coba-coba melanggar akan keputusan ini, tentunya ada sanksi yang menunggu. Dan kita akan tegas dengan penerapan jam kerja tersebut,” tukasnya.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat dihubungi secara terpisah mengakui bahwa perubahan revisi jam absensi sidik jari sesuai dengan petunjuk BPK dan harus ditindaklanjuti. “Ya, ini salah satu poin rekomendasi BPK RI dan kita harus menindaklanjutinya. Disamping itu juga kan dalam rangka meningkatkan kinerja para PNS di jajaran Pemkot Tomohon,” tuturnya.