TOMOHON, beritamanado.com – Pemkot Tomohon mulai merancang akan kawasan bebas dimana hal tersebut terungkap dalam penyusunan Perda tentang kawasan tanpa rokok oleh Bagian Hukum Senin (24/11/2014) di aula kantor walikota.
Ini dimulai dengan mensosialisasikan akan Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 188/menkes/pb/I/2011 dan nomor 7 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
Kepala Bagian Hukum Ferdy Paat SH mengatakan kegiatan agar para peserta memahami tentang berbagai undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan termasuk pengamanan tentang bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Disisi lain, Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang saat membuka kegiatan tersebut mengatakan sosialisasi ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk belajar dan memahami eksistensi hukum yang ada, dengan tujuan agar dapat memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan tanpa rokok, memberikan perlindungan efektif bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Hadir sebagai peserta para kepala SKPD bersama unsur staf, dan untuk narasumber unsur Kanwil Hukum dan HAM Sulawesi Utara. (ray)