TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon masih menutup sejumlah lokasi Galian C yang tersebar di dua kelurahan yang ada di Kecamatan Tomohon Utara yakni Kelurahan Kakaskasen I dan Kelurahan Kinilow I. (lihat bagan di atas)
Sebagaimana informasi yang dirangkum BeritaManado.com dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kota Tomohon, sejumlah lokasi tersebut masih ditutup dan dilarang beroperasi dikarenakan belum mengantongi sejumlah izin sebagaimana yang diisyaratkan.
Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon Jeane Bolang SH mengungkapkan penutupan tersebut berlangsung hingga para pengelola galian C ini melengkapi seluruh persayaratan sebagaimana undang-undang yang mengaturnya.
“Setelah seluruh persayaratan dipenuhi kita akan mengirimkan rekomendasinya ke pemerintah provinsi. Dan pemerintah provinsi juga akan melakukan peninjauan dan turun langsung ke lokasi. Di Tomohon saat ini baru ada satu perusahaan yang berkasnya siap diajukan ke walikota,” terang Bolang. (ray)