TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon melalui Bagian Organisasi melaksanakan penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari ini yakni 21 dan 22 Maret 2016 dipusatkan di aula lantai III kantor walikota.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Tomohon Ir Themry S H Lasut MAP mengatakan kegiatan ini bertujuan agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menyusun LAKIP dengan baik dan benar sesuai pedoman penyusunan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah agar LAKIP Pemerintah Kota Tomohon dapat berperan sebagai alat kendali, alat penilai kualitas kinerja yang mendorong terwujudnya good governance dan memberikan pengetahuan kepada SKPD mengenai hasil pemetaan indikator beban kerja perangkat daerah.
Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan ini, mengatakan laporan kinerja merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran. “Hal terpenting diperlukan dalam penyusunan laporan kinerja adalah pengukuran kinerja dan evaluasi serta pengungkapan secara memadai hasil analisa terhadap pengukuran kinerja. Laporan akuntabilitas ini juga digunakan untuk bahan evaluasi daerah sejauh mana pencapaian pembangunan yang telah dilaksanakan, penyempurnaaan dokumen perencanaan periode yang akan datang, penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang serta penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan,” ujarnya.
Dikatakannya, Ppemetaan indikator beban kerja perangkat daerah berdasarkan finalisasi harmonisasi revisi PP 41 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah dimana dalam peraturan ini menetapkan perangkat daerah dalam tiga tipe yaitu tipe A, B dan C. “Penetapan tipe ini didasarkan pada perhitungan nilai variable beban kerja yang terdiri dari variable umum dan variable teknis. Variabel umum meliputi jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dengan bobot sebesar 20 persen dan variabel teknis yang merupakan beban utama dengan pembobotan 80 persen. Dalam kedua variabel ini ditetapkan lima kelas interval dengan skala nilai dari 200 sampai dengan 1000,” terang Lolowang.
Pemateri dalam kegiatan ini dari BPKP Perwakilan Sulawesi Utara Bidang Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Agus Catur Hartanto selaku koordinator bersama Hengky Mapaly, Yohanes Tukijan, Marta Ester Rimper dan Icho Pradana yang menyampaikan materi petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah serta materi Permen PAN 53 tahun 2014 dan dikuti oleh peserta utusan SKPD. (ray)