Tomohon – Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Pemkot Tomohon menggelar bimbingan teknis (bimtek) penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintah yang dilaksanakan di aula Homestay, Selasa (10/12/2013).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Administrasi Umum Dra Truusje Kaunang ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur di lingkup pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota bahwa setiap pelaksana pada unit kerja harus menyusun SOP yang bertujuan untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan daerah yang efektif, efesien dan ekonomis.
“Dan menjadi pedoman bagi setiap instansi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya. Dalam rangka meningkatkan mutu dan standar pelayanan di instansi yang melaksanakan pelayanan publik maka di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon dipandang perlu untuk merintis agar terdapat instansi yang standar pelayanannya dapat diakui secara internasional dengan memperoleh akreditasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Administasi Organisasi Ir Themry Lasut MAP dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini memiliki peran yang sangat besar dalam pengembangan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Kota Tomohon. Hadir sebagai peserta jajaran Pemkot Tomohon, narasumber Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan, Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PAN dan RB Ir Hastori Mafis, Drs M Hakim.