Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) tahun anggaran 2015 dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Andy Sengkey SE didampingi Wakil Ketua Dra Vonny Paat, Rabu (27/8/2014).
Dalam sambutannya, Eman mengatakan penyusunan APBD 2015 ini mendapat tantangan baru yakni penerapan basis akrual sesuai pedoman teknis Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, Peraturan Menteri Keuangan Tentang pedoman umum sistem akuntansi pemerintahan dan Permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual pada pemerintahan daerah.
“Tujuan implementasi berbasis akrual ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem sistem penganggaran, akuntansi dan pelaporan dalam sektor publik. Meningkatkan pengendalian fiskal, manajemen aset dan budaya sektor publik, meningkatkan akuntabilitas dalam program penyediaan barang dan jasa pemerintah. Menyediakan informasi yang lebih lengkap bagi pemerintah untuk pengambilan keputusan. Reformasi sistem anggaran belanja secara apropriasi dan untuk mencapai transparansi yang lebih luas atas biaya pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Eman.
Hadir dalam sidang ini, anggota DPRD Kota Tomohon, forum pimpinan daerah, sekretaris daerah Kota Tomohon, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (Recky Pelealu)