
Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon mengajukan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD tahun 2014 dalam sidang paripurna yang dipimpina ketua DPRD Andy Sengkey SE bersama para wakil ketua masing-masing Marthen Manopo SH dan Dra Vonny Paat, Jumat 18 Oktober 2013.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan, kebijakan pembangunan Kota Tomohon pada tahun 2014 telah disusun dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2014 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Walikota Tomohon nomor 15 tahun 2013. ”Selanjutnya RKPD tersebut menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pembangunan tahunan yang didukung oleh penganggaran yang akan tertuang dalam kebijakan umum APBD. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara APBD,” jelasnya.
“Berdasarkan peraturan tersebut, substansi prioritas plafon anggaran sementara APBD lebih menginformasikan prioritas pembangunan daerah dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai SKPD pelaksana. Selain itu juga, memuat plafon anggaran sementara sesuai urusan dan SKPD pelaksana. Dan ditekankan juga dalam penyusunan kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara APBD ini bahwa selain tetap menyelaraskan dengan RKPD untuk tahun 2014 juga harus disinkronkan dengan visi dan misi sebagaimana yeng telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2011-2015,” terang Eman sembari menambahkan usai penandatanganan ini, Pemkot Tomohon akan segera menyusun rencana kerja dan anggaran di tiap-tiap SKPD yang nantinya akan dituangkan dalam rancangan APBD tahun 2014. (Recky Pelealu)