Bitung – Pemkot dinilai tidak mampu menangani kasus-kasus pengrusakan lingkungan hidup di Kota Bitung. Buktinya, menurut Manager Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau Kota Bitung, Andrah Lihawa, ada banyak kasus-kasus pengrusakan lingkungan tapi tak satupun yang diselesaikan hingga tuntas.
Contohnya menurut Lihawa, pembuangan limbah berbahaya dan dan beracun (B3) di Girian Bawah, Tanjung Merah dan Kecamatan Ranowulu. Belum lagi galian C tanpa ijin dari BLH di sejumlah lokasi di Kota Bitung yang dilakukan perusahaan besar, hingga aksi pembalakan hutan lindung yang tak mampu dicegah Pemkot hingga kini.
“Begitu banya kasus lingkungan hidup tapi tak satupun yang diselesaikan hingga tuntas,” kata Lihawa, Minggu (14/7).
Kalaupun ditangani menurut Lihawa, hanya diselesaikan secara diam-diam tanpa tindaklanjut ke pengadilan. Bahkan menurutnya, sangsi paling tegas yang diberikan Pemkot hanyalah dengan teguran tanpa ada sanksi yang diberikan seperti berakhir di meja hijau.
“Begitu banyak dan besar kerugian yang dialami Kota Bitung dan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas perusahaan-perusahaan besar yang melakukan produksi tanpa memperhatikan keselamtan dan kelestarian lingkungan hidup. Tapi itu hanya didiamkan Pemkot,” katanya.
Ia mennyatakan, aksi pengrusakan lingkungan itu adalah kejahatan lingkungan yang seharusnya menjadi perharian serius semua pihak terutama Pemkot dan DPRD. “Tapi seribu sayang, Pemkot dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup tak mampu menjalankan aturan lingkungan hidup sesuai amanah undang-undang lingkungan hidup,” katanya.(enk)