Bitung – Puluhan warga Pasar Tua yang tertimpa musibah kebakaran tanggal 25 Desember 2013 lalu mengaku tak diijinkan melakukan pembangunan kembali. Padahal mereka sudah mendapat bantuan dari Pemkot berupa uang tunai yang rencananya agan digunakan untuk membangun kembali diatas lokasi kebakaran.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat bersama gabungan Komisi A, B dan C DPRD bersama pihak eksekutif terkait dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat yang ditimpa musibah kebakaran tanggal 25 Desember 2014, Selasa (4/3/2014).
Asisten 1, Fabian Kaloh yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu menyatakan, pihaknya bukan tak mengijinkan warga korban kebakaran Pasar Tua membangun kembali. Tapi sesuai aturan, proses pembangunan saat ini harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sedangkan kenyataannya ada sejumlah warga yang hanya menyewa dilokasi tersebut sehingga kami tak bisa memberikan ijin untuk membangun,” kata Kaloh.
Jika nantinya Pemkot memberikan ijin membangun maka pasti dikemudian hari akan timbul masalah yang ujungnya akan merugikan warga sendiri. Karena sudah jelas, ada sejumlah warga yang selama ini menetap puluhan tahun tapi hanya sebagai penyewa, bukan pemilik.
“Nah kedepannya kita berusaha agar warga yang hanya menyewa akan kita upayakan untuk mendapatkan Rusunawa, itupun tergantung dari warga,” katanya.
Rapat dengar pendapat ini dipimpin Ketua Komis C DPRD Kota Bitung, Lexi Maramasi yang dihadiri sejumlah perwakilan Komis A dan B seperti Ronny Boham dan Nelly Worontikan.(abinenobm)