TOMOHON, beritamanado.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2013-2033 di aula lantai III kantor walikota, Selasa (2/12/2014).
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ir Vonny Pontoh MBA mengatakan, tujuan penataan ruang di Kota Tomohon untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai Kota Bunga yang ramah lingkungan didukung kegiatan agrikultur dan ekowisata.
“Sedang yang menjadi arah kebijakan penataan ruang di Kota Tomohon adalah perwujudan pembangunan yang berkelanjutan, pengembangan Tomohon sebagai Kota Bunga secara progresif berorientasi pada pengembangan Kota Hijau yang natural, pengembangan aktivitas agrikultur dan agroindustri yang bernilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan, pembangunan ekowisata yang berbasis masyarakat dan keunggulan budaya lokal,” katanya.
Lanjut Pontoh, walikota berharap agar perangkat aturan tata ruang di Kota Tomohon dapat bersinergi dengan dokumen perencanaan pembangunan lainnya untuk mengendalikan pemanfaatan ruang dalam rangka pengembangan Kota Tomohon menuju Kota Pariwisata dunia yang merupakan visi pembangunan jangka pangjang Kota Tomohon yang sama-sama kita cintai.
Narasumber dalam sosialisasi ini DR Liny Tambajong ST MSi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Provinsi dan Kepala Bappeda Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi serta dihadiri oleh jajaran pemerintah Kota Tomohon, camat dan lurah. (ray)