Bitung – Pemkot Bitung bersama SIPS Sulawesi Utara menggelar acara sosialisasi peraturan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa, Jumat (11/7/2014). Acara sosialisasi ini dipimpin Asisten II Pemkot Bitung, Salma Hasjim didampingi Kaban Bappeda, Audy Pangemanan.
Dalam sambutannya Hasjim menyampaikan, tujuan dari pembentukan jabatan fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa adalah dalam rangka membina tenaga profesional yang melakukan fungsi pengadaan barang dan jasa pemrintah. Sehingga tercapai tujuan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, terbuka, tidak diskriminatif dan akuntabel.
Menurutnya, jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa adalah jabatan fungsional tingkat ahli dan merupakan jabatan karir dengan unsur teknis di bidang pengadaan di instansi pemerintah yang memiliki tugas pokok perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, dan manajemen informasi aset.
Dalam acara tersebut Hasjim memberikan sertifikat bagi beberapa peserta yang telah mengikuti pelatihan pengadaan barang/jasa yang berhasil lulus dengan nilai yang memuaskan.
Sementara itu SIPS adalah program kerjasama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Canadian International Development Agency (CIDA) yang telah dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara termasuk di Kota Bitung. Pelaksanaan acara ini bertujuan untuk menghindari praktek korupsi di lingkungan pemerintah sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera.(*/abinenobm)