Manado – DPRD Kota Manado melalui Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat, menghimbau Pemerintah Kota (Pemkot) segera membuat Peraturan Walikota (Perwako) perlindungan terhadap tenaga kerja lepas yang bekerja di lingkungan Pemkot Manado.
Ketua Komisi D, Richard Sualang menuturkan, jaminan perlindungan kerja bagi tenaga buruh harian atau tenaga lepas di Pemkot Manado, saat ini belum memiliki perlindungan secara hukum.
“Sesuai peraturan perundang-undangan ketenaga kerjaan, hanya mengatur perusahaan swasta, dan peraturan tersebut tidak berlaku untuk hak dan kewajiban bagi pekerja harian atau lepas yang mengabdikan diri di institusi pemerintahan,” jelas Sualang.
Berkaitan hal itu dikatakan Sualang, perlindungan hukum ketenaga kerjaan khusus yang bekerja di pemerintahan belum memiliki aturan. Sehingga, ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), buruh ataupun karyawan tersebut tidak dijamin hak-haknya, akibat masih lemahnya peraturan kontrak kerja yang dibuat pemerintah.
“Banyak kelemahan yang saya temui dalam surat kontrak kerja. Setelah di PHK, seakan-akan tenaga kerja tersebut dibiarkan begitu saja. Jadi, saya meminta Walikota Manado segera menindaklanjuti persoalan ini dengan membuat Perwako. Hal ini bertujuan ketika terjadi PHK, karyawan tersebut mendapatkan pesangon sesuai Perwako itu. Dan perlu diperhatikan, selain pesangon, Jamsostek juga harus diberikan. Apabila Perwako ini dibuat, dapat ditindaklanjuti dengan menata anggaran pada APBD,” tegas politisi PDI Perjuangan itu. (Leriando Kambey)