Edison Humiang
Bitung – Harapan Bitung Logistic Community College (BLCC) untuk mendapatkan dana sharing kandas sudah. Mengingat secara aturan Pemkot tidak dapat mengucurkan dana kepada lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi yang jelas-jelas ada dibawah Dikti.
“BLCC bukanlah SKPD atau unit sosial seperti tempat ibadah atau LSM yang bisa mendapatkan dana hibah atau sharing dari Pemkot. Dan itu aturan yang menyatakan demikian,” kata Sekretaris Daerah Kota Bitung, Edison Humiang, Rabu (29/4/2015).
Jika dipaksakan kata Humiang, akan melanggar Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Jadi aturan yang tak memungkinkan untuk membiayai BLCC dan jika itu dilakukan maka akan menjadi temuan karena menyalahi aturan,” katanya.
Tak hanya itu, Humiang juga mengatakan, pihaknya telah melakukan studi banding ke Lamongan dan Bojonegoro tentang perguruan tinggi yang dibiayai APBD. Dan hasilnya, di Lamongan dan Bojonegoro tak ada perguruan tinggi yang dibiayai APBD karena terbentur Permen Nomor 39 Tahun 2012.
“Disana (Lamongan dan Bojonegoro, red) perguruan tinggi mendapatkan anggaran dari Dikti, bukan dari APBD,” katanya.(abinenobm)