TOMOHON, beritamanado.com – Pelayanan perizinan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu. Memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memproses dan mengeluarkan keputusan perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh penyelenggara perizinan dan non perizinan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc mewakili Walikota Tomohon saat membuka Fasilitasi dan Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan di aula kantor walikota, Rabu (16/11/2016). “Pemerintah Kota Tomohon ke depan akan menetapkan lokasi kantor walikota ini sebagai pusat perkantoran pelayanan publik, ini berarti segala hal menyangkut pelayanan publik termasuk pelayanan perizinan akan dipusatkan di kantor ini nanti,” ujarnya.
Ditambahkan Lolowang, sasaran yang hendak dicapai dari pelayanan publik ini adalah menghindari segala bentuk praktek manipulatif, pelayanan birokrasi yang berbelit-belit dan mahal serta menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam upaya memajukan dunia investasi yang berdampak pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Sebelumnya Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tomohon Jerry Pangemanan SE dalam mengatakan untuk mensosialisasikan penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada masyarakat, sehingga hal tersebut dapat mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka memberdayakan ekonomi masyarakat Kota Tomohon. (ReckyPelealu)