MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, Sulawesi Utara (Sulut), mulai memberlakukan pemberian hukuman dan penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“PP 53/2010 ini terbit Juni tahun lalu dan selama rentang waktu satu tahun kami melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS mengenai aturan ini, sebab ada banyak sekali aturan baru yang diterbitkan terutama soal penghitungan absen bagi mereka,” kata Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, di Manado, tadi pagi.
Tinangon menjelaskan untuk menegakan aturan tersebut pemerintah sudah mengharuskan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari sekretariat daerah dinas dan badan hingga kelurahan untuk menggunakan absen sidik jari, agar ketahuan yang masuk dan tidak.
Tinangon mengakui selama masa sosialisasi selang Juni 2010 hingga 2011 ini BKD sebenarnya sudah mulai memberlakukan tetapi hukuman yang diberikan kepada para PNS yang kedapatan tidak mematuhi aturan kedisplinan tersebut adalah dalam bentuk pembinaan.
“Tetapi setelah masa sosialisasi selesai, penegakkannya dilakukan tanpa pengecualian, dan para pegawai wajib mematuhinya supaya bisa tetap berkarir sebagai PNS kalau tidak maka hukuman berat seperti pemecatan dengan tidak hormat menunggu yang tak mau patuh dengan aturan ini,” tegas Tinangon.
Sementara Wakil Wali Kota Manado Harley Alfredo Benfica Mangindaan mengatakan kinerja dan tingkah laku para PNS di lingkungan pemerintah kota Manado mendapat pengawasan ketat darinya sebagai atasan mereka.
“Pengawasan ini dilakukan berdasarkan PP 53 tahun 2010 jadi para PNS harus menunjukan pola kerja dan sikap yang benar, karena aturan yang ini jauh lebih ketat dibandingkan PP 80 tahun 1980 yang masih punya celah dan bisa dimanfaatkan PNS,” kata Mangindaan.
Ia mencontohkan dalam aturan terbaru ini kehadiran para PNS dihitung sesuai dengan jam masuk dan keluar mereka, jika terlambat maka itu akan terhitung dan jika diakumulasi mencapai 46 hari kerja, maka akan mendapatkan hukuman berat diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebab itu ia mengingatkan seluruh PNS agar mematuhi aturan yang ditetapkan ini demi kebaikan mereka, apalagi memang PNS ini adalah teladan bagi masyarakat jadi harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam PP 53/2010 hukuman disiplin yang diberikan kepada para PNS yakni ringan, sedang dan berat ada beberapa tambahan seperti pemindahan tempat bertugas dan yang lainnya sama dengan PP 30 tahun 1980. (is)