Pemasangan Iklan Bermasalah Akan Diberikan Sanksi.
Manado – Masih banyak perusahaan advertising di Manado yang tak mematuhi aturan dan teguran pemerintah Kota Manado, padahal menurut Ir. Amos Kenda Kepala Dinas Tata Kota Manado, sesuai dengan keluhan masyarakat sebagaimana juga pemberitaan beritamanado sebelumnya, Lihat: “Papan Iklan Elektronik Gunakan Ruang Publik!” dan “Megatron Depan Mantos Terancam Dibongkar” telah melayangkan surat teguran.
Pemasangan papan iklan elektronik (megatron) yang dipasang melewati ketentuan Dinas Tata Kota sesuai izin yang dilakukan akan diberikan sanksi.
“Memang papan iklan elektronik di sekitaran Mantos itu melanggar ketentuan, untuk itu sesuai surat yang kami keluarkan penting kiranya pihak pemasang iklan menindak lanjutinya, pemberitaan media seperti beritamanado cukup membantu kami tentunya,” terang Kenda.
Tambah Kenda, dirinya berharap pihak pengusaha bisa mematuhi aturan yang ditetapkan, walaupun disatu sisi Pemkot tetap menunjang dan menjaga iklim usaha di Kota Manado.
“Dalam penegakan aturan tentu perlu untuk kita pahami bersama bahwa supremasi hukum adalah segalanya, kami tentu tak segan-segan memberikan sanksi pada pihak pengusaha yang kebal terhadap aturan atau teguran, padahal kalau membongkar papan iklan itu tidak sulit, untuk itu kami memberikan waktu agar dilakukannya perbaikan atas papan iklan elektronik ini” tegas Kadis yang murah senyum tersebut.
Menanggapi hal itu, Marko B. Tampi sekretaris komisi A DPRD Kota Manado, memberi apresiasi dengan sikap cepat tanggap dan responsif yang dilakukan Amos Kenda.
“Saya salut dan turut mensuport langkah maju serta kepedulian Dinas Tata Kota Manado dalam menyikapi masalah yang ada, langkah tegas yang diambil Amos Kenda selaku Kadis sangat tepat, tentu masyarakat mendukung seorang Kadis yang seperti ini,” tutur Tampi. (Am)