Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon lewat instansi terkait mulai melakukan pendataan terhadap bangunan yang ada. Terkait hal tersebut, Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan melakukan pembekalan terhadap tim pendata bangunan di aula lantai tiga kantor walikota, Kamis (2/10/2014).
Kepala Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan Kota Tomohon Dra Lilly Solang MM mengungkapkan pendataan ini mengacu dari Surat Keputusan Nomor 25 tahun 2014 sedang untuk tim pendata berasal dari unsur masyarakat dengan keterwakilan dari setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon yang berjumlah 88 orang.
“Payung hukumnya yakni Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 4 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung yang mengacu Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang 28 tahun 2002. Hal ini dimaksudkan sebagai landasan terselenggaranya pengendalian pembangunan dengan waktu pendataan selama satu bulan,” ujarnya.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak yang turut hadir dalam arahannya mengungkapkan, untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung maka setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang diselenggarakan secara tertib. “Pendataan bangunan Gedung merupakan unsur yang sangat penting untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 4 tahun 2014 yang baru disahkan oleh DPRD,” ungkapnya.
Eman berharap lewat pembekalan ini dapat memperkaya wawasan dan meningkatkan pemahaman serta kapabilitas tim pendataan bangunan gedung di Kota Tomohon. “Kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dengan tim pendata demi lancarnya program ini untuk menciptakan tertib administratif pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung serta sistem informasi bangunan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah. Dan kepada tim agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan penuh rasa tanggung jawab dan berdedikasi tinggi,” kata Eman. (ray)