Kotamobagu – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kota Kotamobagu, Ahmad Zulfi Mokodompit, mengatakan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) tidak hanya wilayah hutan kota saja, akan tetapi termasuk juga wilayah dimana terdapat pepohonan yang ditanam dipinggiran jalan.
“Tanaman-tanaman dihalaman rumah, perkebunan, serta daerah-daerah hijau lainnya, merupakan ruang terbuka hijau dan kawasan hutan kota. Dan itu, merupakan syarat penting yang harus menjadi perhatian dalam pengembangan kota” tuturnya.
Menurutnya bahwa, hutan kota akan menjadi paru-paru kota yang bisa mengurangi polusi akibat limbah industri, kendaraan, dan limbah rumah tangga. “Tanpa ruang terbuka hijau, kota tidak nyaman dan masyarakat tidak nyaman, karena kota jadi gersang. Untuk itu menjaga hutan kota dan berperilaku ramah lingkungan, harus menjadi budaya dan gaya hidup,” imbaunya.
Lebih lanjut, Zulfi menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, penduduk yang terus bertambah, trasportasi yang kian padat, serta limbah rumah tangga, mengharuskan pemerintah kota untuk mengelola dan memberlakukan manajemen perkotaan yang lebih intensif.
Dan saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan perencanaan perluasan ruang terbuka hijau termasuk perluasan wilayah hutan kota. “Untuk mendukung perencanaan tersebut, Pemkot Kotamobagu mendapatkan subsidi dana sebesar Rp 600 juta dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (zmi)