Kotamobagu, BeritaManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat terkait rencana pemagaran Pasar Serasi Kotamobagu, Kamis (25/8/2022) nanti.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga.
Secafa tegas, Rendra Dilapanga mengatakan bahwa pemagaran yang akan dilakukan Tim Kerja Relokasi Pedagang Pemkot Kotamobagu di lokasi eks Pasar Serasi Kotamobagu, mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Pemagaran dilakukan karena operasional pengelolaan Pasar Serasi telah dihentikan dan ditutup sementara melakui SK Wali Kota Kotamobagu Nomor 215 Tahun 2022, rujukan kami jelas dan gamblang dalam keputusan ini,” tegas Rendra, Selasa (23/8/2022).
Adapun beberapa opini yang beredar dikalangan masyarakat yang mengatakan bahwa pemagaran yang dilakukan Pemkot Kotamobagu adalah tindakan melawan hukum.
Justru, kata dia, pemagaran yang dilakukan Pemkot merupakan komitmen untuk menarik diri dari lahan yang sedang bersengketa.
“Pertanyaan sekarang apakah yang katanya ahli waris juga bersedia untuk tidak beraktifitas di lokasi tersebut sebelum ada putusan yang incraht?,” tanya Rendra.
Lebih lanjut Rendra mengungkapkan, SK Nomor 215 Tahun 2022 sama sekali tidak masuk ke permasalahan tanah eks Pasar Serasi yang proses hukumnya sedang berlangsung.
“Pemkot Kotamobagu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini, makanya terkait eks Pasar Serasi sudah sangat jelas kami masuk ke izin operasional pengelolaan pasar yang memang menjadi kewenangan Pemkot dan juga bangunan eks Pasar Serasi yang adalah milik Pemkot Kotamobagu, saya kira ini sudah sangat jelas,” ujar Rendra.
Rendra pun kembali menegaskan bahwa eks Pasar Serasi statusnya bukan lagi pasar dan jika ada yang dapat menujukan izin operasional pengelolaan pasar maka pagar akan dibongkar.
“Pagar yang nantinya akan kami pasang segera akan kami bongkar kembali, asalkan pihak lain ini bisa menunjukkan izin operasional pengelolaan pasar sebagaimana ketentuan yang ada. Selama izinnya tidak ada, maka mohon maaf kami punya kewenangan untuk memagari dan menutup tempat ini karena sudah bukan merupakan lokasi pasar untuk tempat jual beli, karena buka lagi berstatus sebagai pasar, otomatis tidak boleh ada aktivitas perdagangan di dalam lokasi ini. Sekali lagi eks Pasar Serasi sudah bukan lagi pasar,” tandasnya.
(Dee Mamo)