Tomohon – Meski Pemerintah Kota Tomohon bersama pihak pengembang telah duduk bersama guna mencarikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di seputar objek wisata Danau Linow, namun oleh para aktivis di Kota Bunga ini menuding pemkot tidak tegas dalam permasalahan ini.
Salah satunya diungkapkan Judie Turambi SH. Menurutnya, seharusnya pemkot menutup lokasi tersebut karena tidak mengantongi izin. “Ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Anehnya, meski tidak mengantongi izin namun diizinkan untuk tetap beroperasi. Itu salah satu bentuk pelanggaran hukum, dan herannya lagi Pemkot Tomohon tidak tegas terhadap pemilik usaha ini. Parah lagi, tanpa adanya izin, penarikan retribusi dilakukan. Apa ini bukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Dikatakannya, kesan pembiaran ini membuktikan Pemkot Tomohon mengabaikan dan melakukan pelanggaran hukum. “Lokasi itu sama sekali tidak mengantongi izin apapun, mulai dari Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagainya. Ini harusnya ada dalam proses awal. Dan jika memenuhi aturan, baru bisa melakukan pengurusan IMB dan izin lainnya, tapi hingga sekarang itu tidak mereka miliki. Kalau pemkot membiarkan hal yang jelas-jelas melanggar hukum ini, berarti pemkot telah mengabaikan bahkan ikut melakukan pelanggaran hukum,” tandasnya.
“Oleh sebab itu, di dalam penegakan aturan, pemkot jangan terkesan tebang pilih termasuk para pengusaha di Tomohon. Jangan karena mereka dianggap ‘memiliki sesuatu’ kemudian terkesan diistimewakan. Pemkot harus tegas agar di kemudian hari tidak menimbulkan preseden dan persepsi yang buruk di masyarakat bahwa membangun suatu bangunan tanpa izin bukanlah sebuah pelaggaran. Karena itu kami minta, pemkot harus membongkar tempat tersebut. Kalau semua izin telah dipenuhi, baru boleh membangun,” kuncinya. (iker)