Bitung – Pemkot menyatakan akan berkonsultasi dengan DPRD jika ada proyek fisik tahun 2013 yang pekerjaannya belum selesai. Hal ini dikatakan Walikota, Hanny Sondakh beberapa waktu lalu ketika ditanya jika ada proyek fisik yang tak selesai di tahun 2013.
“Selain kontraktor terkena TGR juga tidak akan diperkenankan mengikuti proses tender selama dua tahun. Dan untuk proses pekerjaan kelanjutan proyek sendiri akan kita konsultasikan denggan DPRD,” kata Sondakh.
Menurut Sondakh, pihaknya akan mengajukan ke DPRD apakah proyek yang tidak selesai tahun 2013 akan kembali ditenderkan untuk kelanjutan pekerjaan atau penunjukan langsung. “Itu tergantung persetujuan dari DPRD dan yang jelas kontraktor yang sebelumnya tak diperkenankan untuk melanjutkan pekerjaan serta proses tender,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Bitung, Lexi Maramis menyatakan secara aturan memang jika ada proyek yang tak selesai sesuai waktu yang diberikan harus ditender kembali. Tapi itu berlaku pada proyek tahunan atau multiyears.
“Kita harus lihat, apakah proyek tersebut multiyears atau bukan, kalau proyeknya cuma APBD maka harus menunggu APBD-P baru bisa dilakukan proses lelang kembali,” kata Maramis, Selasa (7/1/2014) kepada beritamanado.com.
Ketentuan itu kata Maramis sesuai dengan Pepres yang memperbolehkan untuk melakukan proses tender ulang terhadap proyek yang tak selesai sesuai waktu yang diberikan. “Nah masalahnya sekarang, sebagian besar proyek fisik di Kota Bitung bukan proyek multiyears. Nah ini yang harus kita cermati bersama-sama nantinya jika Pemkot telah mengajukan usulan,” katanya.(abinenobm)