Steven Tuwaidan
Bitung – Pemkot Bitung mengancam akan membongkar paksa puluhan bangunan warga Masayrakat Adat Manembo-nembo Sagerat dan Tanjung Merah (Masata) yang dianggap telah menduduki lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menururut Kepala Dinas Tata Ruang Pemkot Bitung, Steven Tiwaidan, Pemkot memberikan waktu selama 30 hari kepada warga Masata untuk membongkar bangunan sendiri. Terhitung dari tanggal 5 Januari.
“Jika dalam jangka waktu hari) pemlik atau pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka, pembongkaran akan kami,” kata Steven, Senin (25/1/2016).
Permintaan pengosongan lahan itu kata dia, sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
“Namun Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata tidak diindahkan oleh mereka,” katanya.
Untuk itu, ia memberikan batas waktu kepada warga Masata untuk segara membongkar sendiri bangunan mereka, sebelum pembongkaran dilakukan pihaknya.(*/abinenobm)