Tomohon – Pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Tata Ruang, Pertamanan dan Persampahan (Tarumansa) mengancam akan membongkar sejumlah bangunan, termasuk rumah dan tempat usaha di sepanjang jalur Tomohon-Manado yang disinyalir tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut diungkapkan Kadis Tarumansa Pemkot Tomohon Theo Paat SIP kepada sejumlah wartawan belum lama ini. “Penertiban akan dilakukan terhadap bangunan-bangunan, khususnya yang berada di ruas jalan Tomohon-Manado yang tak memiliki IMB,” ujar Paat.
Dijelaskannya, bangunan ini tak sesuai dengan tata ruang yang dimiliki di Kota Tomohon, sebab berada di kawasan rawan longsor, karena berada di tepi jurang. “Sebelum Kota Tomohon berdiri, sejumlah bangunan ini telah membuat IMB secara kolektif ketika masih bergabung dengan Kabupaten Minahasa. Namun mereka tak lagi membuat IMB sejak berada dalam wilayah Kota Tomohon. Sebab ini dapat mengancam keselamatan jiwa mereka,” jelasnya.
Ditambahkannya, para pemilik bangunan tidak diperbolehkan untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat tinggal. “Kalau untuk tempat usaha, mungkin masih bisa ditolerir,” tukasnya. (iker)