Manado – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Utara J E Kenap menyatakan pelebaran jalan Provinsi di Minahasa Tenggara (Mitra) yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Mitra terkait melanggar aturan atau tidak bukanlah wewenangnya untuk memberikan keputusan tersebut. Namun dia mengatakan hal tersebut akan menjadi penilaian dari BPK.
Dia menambahkan, pihak Pemkab naninya akan melaporkan seluruh pembangunan jalan tersebut ke Pemprov melalui Dinas PU Provinsi.
“Yang saya tahu, setelah dilakukan pengerjaan jalan, mereka wajib memberikan laporan kepada pihak Pemprov dan itu menjadi aset,” ujar Kenap kepada BeritaManado.com.
Hal ini disampaikan Kenap terkait pembangunan pelebaran jalan Provinsi tepatnya jalan Gunung Potong yang telah diambil alih pembangunannya oleh pemerintah Kabupaten Mitra.