Ratahan – Dua lokasi usaha pertambangan di Alason, Kecamatan Ratatotok, ditutup oleh Pemkab Mitra melalui tim yang terdiri dari Asisten II, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Lingkungan Hidup (BLH) juga Dinas Kehutanan dan Perkebunana (Dishutbun) pada, Selasa (4/3/2014).
Dikatakan Asisten II Setdakab Mitra Herman Kosakoy kepada beritamanado.com, dua lokasi usaha pertambangan yang ditutup tersebut masing-masing dikelolah oleh WL alias Wenny dan GS alias Greis. Penutupan itu sendiri dilakukan karena masing-masing tidak memiliki ijin.
“Ya, jadi kemarin tim turun melakukan menutupan sementara dua lokasi usaha pertambangan dikarenakan tidak mengantongi ijin usaha,” terang dia sembari menambahkan jika saat itu sempat terjadi perlawan oleh pemilik usaha, hanya saja ketika diberikan pemahaman, aksi penolakan pun tidak berlanjut.
Menurut Kosakoy, penutupan ini memang dilakukan untuk sementara waktu saja. “Prinsipnya kami (Pemkab, red) memberikan peluang bagi siapa saja yang ingin berusaha di daerah ini, apalagi dibidang pertambangan. Hanya saja tentu semua harus sesuai ketentuan,” paparnya.
Maka dari itu lanjutnya, kepada para pemilik usaha, pasca penutupan sementara, diberikan waktu untuk mengurus semua persyaratan yang ada. “Kalo semua ijin dan persyaratan sudah diurus, yang bersangkutan bisa kembali melanjutkan kegiatannya,” tutup Kosakoy. *