Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di bawah kepemimpinan James Sumendap dan Jesaja Legi, mulai hari ini mengeluarkan kebijakan menerapkan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.
Hal ini merupakan tindak lanjut edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta hasil rapat yang digelar pada Senin (16/3/2020), di ruang Sekretariat Daerah antara Sekretaris Daerah David Lalandos bersama Asisten bidang Pemerintahan Jani Rolos serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow.
“Program ini dari Kementerian dan merupakan dampak dari meluasnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, bahkan seluruh dunia. Hal ini sudah dibahas dalam rapat dan mulai hari ini bakal diterapkan kerja dari rumah bagi ASN,” ungkap Marie Makalow.
Lanjut dijelaskannya, dengan diterapkannya kebijakan ini, pihaknya hanya akan melayani dan atau memproses administrasi kepegawaian dalam bentuk softcopy atau melalui online dan lainnya.
Selanjutnya demi efektifitas jalannya keputusan ini maka pihaknya langsung membagikan hasil rapat tersebut kepada setiap SKPD untuk dapat ditindaklanjuti.
Sementara dalam pelaksanaannya, kebijakan kerja dari rumah bagi ASN bukan berarti seluruhnya tidak masuk kantor, melainkan akan diatur masing-masing SKPD agar sebagian masuk dan sebagian kerja dari rumah secara bergantian.
“Bekerja di rumah bukan berarti semua harus tidak masuk dan kantor kosong. Tetap ada yang masuk dan kerja di kantor. Terkait ini nanti SKPD masing-masing yang mengaturnya,” tukasnya.
Adapun terkait batas waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, dirinya mengatakan bahwa sesuai hasil rapat akan diterapkan hingga 30 Maret nanti.
“Memang dalam rapat program tersebut akan berlaku hingga Senin 30 Maret mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Semua bergantung pada perkembangan Covid-19 yang dikabarkan masuk ke Sulawesi Utara (Sulut),” tandasnya, sembari berharap agar Covid-19 bisa segera diatasi.
Sementara terkait absensi ASN yang biasanya menggunakan fingerprint, namun dengan adanya kebijakan ini maka setiap ASN yang bekerja di rumah melakukan absensi secara manual.
“Terkait absensi ASN juga akan diatur oleh SKPD masing-masing. Kemungkinan yang kerja di rumah akan menggunakan absen manual untuk sementara waktu,” pungkas Marie Makalow.
Terkait kebijakan ini, Kepala Bagian (Kabag) Umum Arce Kalalo mengapresiasinya, namun mengingat padatnya kerja yang harus diselesaikan, dirinya lebih memilih masuk kantor.
“Aturan tersebut memang bagus untuk mencegah masuknya Covid-19. Namun saya tetap masuk kerja sesuai dengan kewajiban. Tentunya tetap memperhatikan tindakan pencegahan dan antisipasi sesuai standar prosedur yang ada, seperti menyiapkan hand sanitizer dan masker,” tutup Arce Kalalo.
(***/Jenly Wenur)