Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Mitra

Pemkab Mitra Terapkan Kebijakan Kerja di Rumah Bagi ASN

Pengurusan Administrasi Kepegawaian Gunakan Softcopy

by Jenly Wenur
Selasa, 17 Maret 2020, 12:11 pm
in Mitra
A A
  • 890shares
Kepala BKPSDM Mitra Marie Makalow.

Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) di bawah kepemimpinan James Sumendap dan Jesaja Legi, mulai hari ini mengeluarkan kebijakan menerapkan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya.

Hal ini merupakan tindak lanjut edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta hasil rapat yang digelar pada Senin (16/3/2020), di ruang Sekretariat Daerah antara Sekretaris Daerah David Lalandos bersama Asisten bidang Pemerintahan Jani Rolos serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Marie Makalow.

“Program ini dari Kementerian dan merupakan dampak dari meluasnya virus corona (Covid-19) di Indonesia, bahkan seluruh dunia. Hal ini sudah dibahas dalam rapat dan mulai hari ini bakal diterapkan kerja dari rumah bagi ASN,” ungkap Marie Makalow.

Lanjut dijelaskannya, dengan diterapkannya kebijakan ini, pihaknya hanya akan melayani dan atau memproses administrasi kepegawaian dalam bentuk softcopy atau melalui online dan lainnya.

Selanjutnya demi efektifitas jalannya keputusan ini maka pihaknya langsung membagikan hasil rapat tersebut kepada setiap SKPD untuk dapat ditindaklanjuti.

Sementara dalam pelaksanaannya, kebijakan kerja dari rumah bagi ASN bukan berarti seluruhnya tidak masuk kantor, melainkan akan diatur masing-masing SKPD agar sebagian masuk dan sebagian kerja dari rumah secara bergantian.

“Bekerja di rumah bukan berarti semua harus tidak masuk dan kantor kosong. Tetap ada yang masuk dan kerja di kantor. Terkait ini nanti SKPD masing-masing yang mengaturnya,” tukasnya.

Adapun terkait batas waktu pelaksanaan kebijakan tersebut, dirinya mengatakan bahwa sesuai hasil rapat akan diterapkan hingga 30 Maret nanti.

“Memang dalam rapat program tersebut akan berlaku hingga Senin 30 Maret mendatang. Namun tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan waktu. Semua bergantung pada perkembangan Covid-19 yang dikabarkan masuk ke Sulawesi Utara (Sulut),” tandasnya, sembari berharap agar Covid-19 bisa segera diatasi.

Sementara terkait absensi ASN yang biasanya menggunakan fingerprint, namun dengan adanya kebijakan ini maka setiap ASN yang bekerja di rumah melakukan absensi secara manual.

“Terkait absensi ASN juga akan diatur oleh SKPD masing-masing. Kemungkinan yang kerja di rumah akan menggunakan absen manual untuk sementara waktu,” pungkas Marie Makalow.

Terkait kebijakan ini, Kepala Bagian (Kabag) Umum Arce Kalalo mengapresiasinya, namun mengingat padatnya kerja yang harus diselesaikan, dirinya lebih memilih masuk kantor.

“Aturan tersebut memang bagus untuk mencegah masuknya Covid-19. Namun saya tetap masuk kerja sesuai dengan kewajiban. Tentunya tetap memperhatikan tindakan pencegahan dan antisipasi sesuai standar prosedur yang ada, seperti menyiapkan hand sanitizer dan masker,” tutup Arce Kalalo.

(***/Jenly Wenur)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 890shares
Tags: ASN Kerja di Rumahbkpsdm mitraJames Sumendapjesaja legimarie makalowpemkab mitraVirus Corona

Berita Terkini

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

Wali Kota dan DPRD Manado Sepakati RPJMD 2025–2029

14 Mei 2025
Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

Braien Waworuntu Dukung Kapolda Sulut Berantas Premanisme di Sulut

14 Mei 2025

Pdt Romisak Toijon Soroti SKB 3 Menteri: Hambat Kebebasan Beribadah di Daerah Mayoritas

14 Mei 2025
OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

OC Kaligis: Hendry Ch Bangun Adalah Ketua Umum PWI Pusat yang Sah, Ternyata Ini Alasannya

14 Mei 2025

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.