Ratahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra melalui Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mulai mensosialisasikan pengalihan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan(PBB-P2) menjadi pajak daerah.
Menurut Kepala Dinas PPKAD Mitra Mecki Tumimomor SE, MSi, pelaksanaan sosialisasi ini dimaksudkan agar para camat dan pemerintah desa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat berkaitan dengan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013 tentang PBB-P2.
Selain itu lanjutnya, agar pemerintah dan masyarakat paham dan siap dalam pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah, khususnya dalam peningkatkan PAD dari sektor pajak dan retribusi melalui PBB-P2.
“Dengan dialihkannya PBB-P2 menjadi pajak daerah, tentu pemerintah daerah dituntut mempersiapkan segala sesuatu sehubungan dengan pengalihan tersebut, termasuk regulasi, sarana dan prasarana pendukung lainya,” papar Tumimomor disela-sela sosialisasi di Kecamatan Ratahan dan Pasan, Selasa (1/4/2014).
Pemkab Mitra sendiri dalam rangka kesiapan untuk pengalihan pengelolaan PBB-P2 dari pemerintah pusat, jauh-jauh hari telah mempersiapkan diri guna mengantisipasi berbagai kemungkinan terhadap penyerahan PBB-P2, mulai dari sumber daya manusia serta perangkat pendukung lainnya.
“Setelah disosialisasikan pelaksanaan pengalihan PBB-P2 ini, maka tahun 2014 pengelolaan atau pemungutan pajak akan dilakukan oleh daerah. Tentunya ini akan berimplikasi positif pada peningkatan pundi-pundi PAD dari sektor pajak,” tukasnya.
Sementara itu, Kabid Pendapatan DPPKAD Mitra Rommy Mewengkang SE, mengatakann, pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan sejak 27 Maret sampai 7 April 2014. Dimulai dari Kecamatan Ratatotok pada 27 Maret, Kecamatan Touluaan-Touluaan Selatan 28 Maret, Kecamatan Ratahan-Pasan 1 April, Kecamatan Pusomaen-Ratahan Timur 2 April, Kecamatan Tombatu Timur-Tombatu Utara 3 April, Kecamatan Tombatu-Silian Raya 4 April, dan terakhir 7 April Kecamatan Belang.
“Untuk nara sumber pada sosialisasi ini dari KPP Pratama Kotamobagu dan Pemkab Mitra melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” terang Mewengkang. *