Ratahan – Kepala Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perijinan Satu Pintu (BPMP2SP) Rolly G. Mamahit menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban pertamini illegal atau para pengencer BBM botolan yang ada di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), khususnya di pusat kota Ratahan.
“Semua pengencer BBM botolan (pertamini, red) yang tidak mengantongi ijin atau illegal, dalam waktu dekat ini kita tertibkan,” tegas Mamahit yang mengaku sudah mengkonsultasikan rencana penertiban ini dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Dikatakan Mamahit, hal ini sendiri ditindaklanjuti buntut adanya informasi termasuk keluhan yang masuk ke pihaknya terkait keberadaan pertamini yang kian menjamur di daerah ini, apalagi yang ada di kota Ratahan.
“Memang sesuai data, ada begitu banyak yang tidak memiliki ijin, hanya saja secara bebas menjual BBM dalam bentuk enceran atau botol. Makanya, atas dasar itu kemudian kita melakukan penertiban. Hal ini juga guna menekan terjadinya kekosongan BBM di SPUB Ratahan sebagaimana yang kerap dikeluhkan para supir angkutan umum,” kata Mamahit.
Menurutnya, wajib hukumnya bagi para pemilik usaha ini untuk mengantongi ijin gangguan (HO). Karena ini berkaitan dengan keamanan dan keselamatan wilayah sekitar tempat usaha. “Dan untuk wilayah sekitar SPBU, dalam radius beberapa meter, dilarang dan tidak boleh ada penjualan BBM botolan. Makanya sasaran utama penertiban juga akan kita lakukan disekitar SPBU atahan,” tukasnya. *