Suasana paripurna DPRD Mitra dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mitra tahun anggaran 2016
PERTANGGUNJAWABAN pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan agenda konstitusional tahunan pemerintah daerah yang secara yurudis formal diatur dalam undang-undang nomor 32 tentang pemerintahan daerah.
Pada pasal 184 ayat 1 tegas menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada pihak DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Bupati James Sumendap SH, sebelumnya telah penyampaian nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016 ke pihak DPRD Mitra.
Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, Kamis (20/7/2017), DPRD Mitra melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Mitra tahun anggaran 2016.
Bupati James Sumendap mengatakan, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD.
“Tentu menjadi harapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016 dapat diterima dan disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda. Apalagi laporan pertanggunjawaban ini telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP (Unqualifued Opinion),” papar Sumendap.
Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Sekda Ir Farry Liwe, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana, staf ahli DPRD serta para pejabat di lingkup Pemkab Mitra. (Advetorial)