Ratahan – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus dipacu dan ditargetkan selesai tahun depan.
Dikatakan Asisten Dua Sekretariat Daerah Kabupaten Mitra, Frits Mokorimban, pihaknya saat ini masih mempersiapkan analisis dari setiap SKPD terkait revisi perda tersebut.
“Dari pihak tim penyusun revisi Perda RTRW menginginkan tahun depan sudah selesai. Kami yakin hal itu bisa terealisasi,” ungkap Frits Mokorimban, Selasa (24/8/2021), usai diskusi revisi RTRW bersama Dinas PUPR Mitra.
Lanjut dikatakannya, saat ini pihaknya akan memacu setiap SKPD terkait analisis revisi Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2013 tersebut.
“Paling utama adalah data dan informasi dari SKPD, terkait beberapa aspek yang mungkin perlu disesuaikan,” pungkasnya.
Ditambahkannya, setiap data dan informasi yang diberikan harus dilengkapi dengan tandatangan dari tim analisis di setiap SKPD.
“Kalau pun ada perubahan, harus ditandatangani sebagai bukti analisis dari SKPD tersebut,” tutupnya.
(Jenly Wenur)