Ratahan – Anggaran sekitar Rp26 Miliar telah dialokasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini menindaklanjuti terkait bantuan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji 13, termasuk beberapa sasaran penerima, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.
“Alokasi anggaran sudah tertata dalam APBD Mitra, total keseluruhan anggaran berkisar Rp26 Miliar. Mudah-mudahan ini dapat direalisasikan dalam waktu dekat,” ungkap Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, AP, MM, Selasa (19/4/2022).
Lanjut dikatakannya, Kepala Badan Keuangan sudah diinstruksikan melakukan penghitungan berapa kebutuhan anggaran untuk hal tersebut.
“Saat ini sementara tahap penghitungan. Untuk waktu pembayaran, THR dilakukan paling cepat 10 sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Gaji 13 paling cepat bulan Juli,” pungkasnya.
Namun menurutnya, hal ini terlebih dahulu akan dikonsultasikan dengan Bupati Mitra, James Sumendap, SH, MH.
“Sebab dalam edaran disebutkan juga terkait pemberian tambahan penghasilan yang paling besar 50 persen dari tambahan penghasilan yang diberikan bagi ASN,” katanya.
Adapun Kabupaten Mitra saat ini tidak memiliki pegawai yang berstatus cuti di luar tanggungan negara yang menjadi pengecualian dalam pemberian THR dan Gaji 13, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
“Jadi tidak ada pengecualian terhadap ASN di Mitra dalam menerima bantuan tersebut. Nanti yang akan didahulukan adalah pemberian THR paling cepat bulan April ini,” tutup David Lalandos.
(jenlywenur)