Kalawat-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menggelar sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Kamis sampai Jumat 27-28 Juli 2017 di Hotel Sutan Raja Kalawat.
“Amanat Undang–Undang 1945 dan Nawacita ditegaskan tugas negara dalam hal ini pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga negara Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan secara tepat, akurat dan lengkap serta gratis, melalui peran aktif pemerintah daerah, penerapan KTP-elektronik merupakan bagian upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten dan kota provinsi kependudukan secara nasional,” sambutan Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan yang diwakili Sekda Minut Ir Jemmy Kuhu.
Kuhu menambahkan sosialisasi kebijakan ini sangat penting untuk diikuti karena proses dan hasilnya sangat sejalan dengan semangat, visi misi dan slogan yakni melayani, mengasihi dan mensejahterakan masyarakat Minahasa Utara.
“Untuk itu kita samakan persepsi guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat mulai dari tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Susana Katuuk, SE melaporkan secara keseluruhan rangkain kegiatan ini dan menyaksikan penandatangan nota kesepahaman (MoU) pelayanan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir kerja sama Puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Minut, MoU pelayanan pembuatan akta kelahiran anak usia sekolah yang belum memiliki akta kelahiran, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Minut.
Adapun yang menjadi nara sumber Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Benny S Komp MSi, Kepala Pengadilan Negeri BPK Agus TJahyono Mahendra SH dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia Polres Minut.
Turut hadir dalam kegitan ini seluruh Camat, Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minahasa Utara.(findamuhtar)