Airmadidi – Piet Luntungan, sebagai Ketua Fraksi Esa Genang DPRD Minut mengatakan pelaksanaan pemerintahan di seluruh desa yang ada di Kabupaten Minahasa Utara, adalah pemerintahan yang abu-abu.
“Kebijakan Pemerintah Kabupaten atas Pemerintah Desa belum tergambar dan terjelma dalam sistem pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Luntungan
Menurutnya, Pemkab Minut tak sesuai amanat Undang-undang Otonomi Daerah dan UU Nomor 32 tahun 2004 dan perubahannya UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Otonomi Desa dan Amanat Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan tahun 2004 oleh Presiden SBY. (rbn)